Mendagri Beri Teguran Keras 19 Provinsi Termasuk Sulut Gorontalo dan Sulsel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat teguran tertulis kepada 19 provinsi di Indonesia. Termasuk Sulut, Gorontalo, dan Sulsel.
Teguran tertulis itu terkait penyerapan anggaran penanganan Pandemi Covid-19 di provinsi tersebut.
Mendagri menegaskan surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.
Daerah-daerah tersebut dianggap rendah dalam menyalurkan anggaran penanganan pandemi Covid-19, termasuk terkait insentif tenaga kesehatan.
Teguran tertulis disampaikan Mendagri pada Sabtu (17/7/2021).
Berikut 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis Mendagri tersebut yakni:
1. Provinsi Aceh,
2. Sumatera Barat,
3. Kepulauan Riau,
4. Sumatera Selatan,
5. Bengkulu,
6. Kepulauan Bangka Belitung,
7. Jawa Barat,
8. Yogyakarta,
9. Bali,
10. Nusa Tenggara Barat,
11. Kalimantan Barat,
12. Kalimantan Tengah,
13. Sulawesi Selatan,
14. Sulawesi Tengah,
15. Sulawesi Utara,
16. Gorontalo,
17. Maluku,
18. Maluku Utara,
19. Papua.
Insentif Nakes
Menurutnya dengan dikeluarkan surat teguran itu agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di daerah.
Menurut Tito dana untuk penanganan Covid-19 di daerah sudah tersedia.
Akan tetapi belum direalisasikan untuk kegiatan terkait, di antaranya untuk insentif tenaga kesehatan.
0 Response to "Mendagri Beri Teguran Keras 19 Provinsi Termasuk Sulut Gorontalo dan Sulsel"
Post a Comment