Menkes BGS Buka-bukaan Kronologi Kebijakan Vaksin Berbayar
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan terkait penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Salah satu poin krusial dalam beleid itu adalah perluasan sasaran Vaksinasi Gotong Royong (VGR) dari hanya badan usaha/badan hukum menjadi melibatkan individu/perorangan.
"Untuk memberikan background bapak ibu, tanggal 26 Juni, itu ada rapat di Kemenko Perekonomian atas inisiatif dari KPC-PEN melihat bahwa VGR itu speed-nya sangat perlu ditingkatkan. VGR mungkin sekarang speed-nya itu 10.000-15.000 per hari, dari target 1,5 juta baru 300.000, jadi memang ada concern. Ini kok lamban yang sisinya VGR," ujar BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI secara virtual, Selasa (13/7/2021).
"Sehingga keluar hasil diskusi bahwa beberapa inisiatif VGR antara lain apakah itu mau dibuka juga ke daerah ke rumah sakit yang sama dengan vaksin program, atau juga buat anak, ibu hamil, menyusui, termasuk juga individu. Kemudian ini dibahas bersama karena memang hasil kesimpulannya seperti itu di rapat di KPC-PEN," lanjutnya.
Budi mengungkapkan hasil rapat di KPC-PEN dibawa ke rapat kabinet terbatas pada 28 Juni 2021. Setelah itu, Ketua KPC-PEN yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan masukan.
"Kemudian kita harmonisasi, kita keluarkan," ujar BGS.
Eks Wakil Menteri BUMN itu lantas mengungkapkan alasan sekaligus benefit perluasan VGR.
Pertama, VGR masih bisa ditingkatkan peranannya supaya mempercepat pencapaian target vaksinasi ini.
"VGR kita lihat harusnya masih bisa lebih cepat karena swasta kan harusnya lebih cepat geraknya dari pada pemerintah untuk bisa mengakselerasi cakupan vaksinasi ini," kata BGS.
Kedua, lanjut dia, VGR tidak menggunakan APBN. Menurut dia, sumber pembiayaan program ini berasal dari BUMN dan perusahaan swasta. Jadi, menurut BGS, tidak ada keterlibatan negara dalam hal ini Kemenkes dari sisi anggaran.
Ketiga, VGR ini juga merupakan opsi alias tidak harus. Dengan demikian semua rakyat bisa mendapatkan akses ke program vaksinasi gratis.
Keempat, jenis vaksin yang ditetapkan hanya Sinopharm dan Cansino.
"Jadi pasti tidak akan berbenturan dengan vaksin program. Dan diskusinya waktu itu juga disampaikan bahwa karena ini biaya ditanggung individu ini dapat meringankan beban APBN," ujar BGS.
"Itu adalah landasan pemikiran pemerintah sehingga akhirnya udahlah kita buka kelima hal ini bisa tercapai dan VGR yang lamban ini penetrasinya bisa naik dan bisa menjadi pilar barulah untuk bisa mempercepat vaksinasi kita," lanjutnya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/roy)
Sumber: www.cnbcindonesia.com
0 Response to "Menkes BGS Buka-bukaan Kronologi Kebijakan Vaksin Berbayar"
Post a Comment