Ngamen Keliling Sambil Cari Kesempatan Mencuri Pemuda Kediri Ditangkap Polres Tulungagung

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Bayu Candra (20), pada Minggu (18/7/2021).

Warga Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ini adalah terduga pelaku pencurian di wilayah Tulungagung.

Bayu telah tiga bulan menjadi buron, setelah teridentifikasi melakukan pencurian di wilayah Desa/Kecamatan Ngunut.

“Dia ini biasanya ngamen dari rumah ke rumah. Tapi kalau ada kesempatan dia mencuri juga,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Senin (19/7/2021).

Tri Sakti menambahkan, Bayu diketahui pernah beraksi di sebuah warung kopi di jalan Demuk Ngunut April 2021.

Disamping itu, biasanya dia berkeliling mengamen dari rumah ke rumah untuk mencari sasaran.

Baca juga: Pelaku Pencurian 7 Ban Mobil di Kota Malang Profesional, Diduga Tidak Beraksi Sendirian

[embedded content]

Di warung kopi milik MAW (42) ini, Bayu mengambil sebuah ponsel merek Xiaomi Redmi Note 9 dan uang tunai Rp 600.000.

“Dia menjadi  kesempatan saat korbannya lengah, lalu beraksi. Korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” sambung Tri Sakti.

0 Response to "Ngamen Keliling Sambil Cari Kesempatan Mencuri Pemuda Kediri Ditangkap Polres Tulungagung"

Post a Comment