WHO Serukan RI hingga Eks Menpora Malaysia Didakwa Korupsi
Sejumlah peristiwa terjadi di berbagai belahan dunia pada Kamis (22/7). Mulai dari WHO desak Indonesia terapkan pembatasan ketat usai PPKM dilonggarkan hingga eks menteri termuda Malaysia Syed Saddiq didakwa korupsi.
1. WHO Desak RI Terapkan Pembatasan Ketat usai PPKM Dilonggarkan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Indonesia memperketat pembatasan pergerakan guna memerangi lonjakan infeksi Covid-19. WHO merilis pernyataan ini usai Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pelonggaran PPKM.
"Indonesia saat ini menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi dan ini menunjukkan betapa penting penerapan kesehatan masyarakat dan langkah-langkah pembatasan sosial yang ketat, terutama pembatasan pergerakan di seluruh negeri," bunyi laporan terbaru WHO seperti dikutip Reuters, Kamis (22/7).
Dalam laporan situasi Covid-19 terbaru itu, WHO menyatakan bahwa penerapan pembatasan sosial dan kesehatan masyarakat secara ketat sangat penting.
Organisasi naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu menyerukan tambahan "kebijakan tanggap sesegera mungkin" untuk mengatasi peningkatan tajam infeksi Covid-19 di 13 dari 34 provinsi di Indonesia.
2. Rusia Akan Pasok Junta Myanmar Perangkat dan Pesawat Militer
Rusia menegaskan bahwa mereka akan terus memperkuat sistem pertahanan Myanmar dengan memasok perangkat keras militer termasuk pesawat tempur untuk junta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Industri Senjata Rusia Rosoboronexport Alexander Mikheev seperti dilaporkan kantor berita Interfax, Rabu (21/7).
"Ada kerjasama erat antara kami dalam penyediaan perangkat militer, termasuk pesawat terbang," kata Alexander Mikheev seperti dikutip dari Reuters.
Namun dia tidak memberikan rincian lebih lanjut peralatan tempur apa saja yang akan dikirimkan ke Myanmar.
3. Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Didakwa Korupsi
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia, Syed Saddiq, didakwa korupsi karena dituduh menyalahgunakan dana partai berkuasa Pribumi Bersatu (Bersatu) sebesar 1,2 juta ringgit atau Rp4,1 miliar.
Eks menteri termuda dalam kabinet pemerintah Malaysia itu didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan UU Anti-Pendanaan Terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum di Pengadilan Johor Bahru pada Kamis (22/7).
Korupsi itu diduga dilakukan pria 28 tahun itu ketika menjabat sebagai ketua organisasi pemuda Bersatu sebelum keruntuhan pemerintahan koalisi Pakatan Harapan pimpinan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.
(dea)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "WHO Serukan RI hingga Eks Menpora Malaysia Didakwa Korupsi"
Post a Comment