Divonis Bebas Murni Kuasa Hukum Tjik Maimunah Laporkan JPU Kejati Sumsel ke Kejagung JPU Kasasi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution dalam Kasus pemalsuan surat tanah, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Touch Simanjuntak SH MH memvonis bebas murni terdakwa Tjik Maimunah.

Adapun sebagai pertimbangannya, majelis hakim menilai jika terdakwa Tjik Mainumah tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dan mengembalikan harkat, martabat dan nama baik terdakwa, selama persidangan.

Atas putusan tersebut, JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH MH menyatakan akan mengambil upaya hukum mengajukan kasasi di Tingkat Mahkamah Agung.

"Kita akan sampaikan pada pimpinan. Namun kemungkinan besar kita akan ajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung," ujar JPU Anwar.

Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum Tjik Maimunah, Titis Rachmawati SH MH mengatakan pihaknya lega atas putusan majelis hakim.

Menanggapi JPU akan mengajukan kasasi, dirinya menyatakan itu sah-sah saja.

"Namun perlu diingatkan, seharusnya jaksa dapat memfilter berkas perkara tersebut. Dalam kasus ini saya menduga adanya konspirasi antar oknum pelapor dengan JPU," ujar Titis saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/8/2021).

Titis mengatakan jika kliennya Tjik Maimunah telah dizalimi secara bersama-sama dengan cara yang keji oleh oknum pelapor dan JPU, yang pada proses hukumnya sempat membuat kliennya Tjik Maimunah berapa kali masuk ke rumah sakit karena stres menghadapi kasus ini.

Atas hal tersebut, selaku kuasa hukum Tjik Maimunah, pihaknya akan melaporkan JPU dalam perkara ini, pada komisi kejaksaan dan kejaksaan agung.

Related Posts

0 Response to "Divonis Bebas Murni Kuasa Hukum Tjik Maimunah Laporkan JPU Kejati Sumsel ke Kejagung JPU Kasasi"

Post a Comment