Komnas Temukan 11 Pelanggaran dalam TWK Presiden Didesak Kembalikan Status 75 Pegawai KPK
Suara.com - Komisi Nasionakl Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan ada 11 pelanggaran dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa waktu lalu.
Komnas HAM menyatakan, temuan tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM. Lantaran itu, lembaga tersebut mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan TWK KPK yang menyebabkan 75 pegawai dinonaktifkan.
âTerkait Penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK,â kata Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konperensi pers daring, Senin (16/8/2021).
Dalam desakan tersebut, setidaknya ada lima rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM di antaranya;
Baca Juga: Ditolak Firli Cs, Ombudsman Mau Laporkan Temuan Maladministrasi TWK KPK ke Jokowi dan DPR
Atas sejumlah rekomendasi itu Komnas HAM meminta Presiden Jokowi untuk menindaklanjutinya segera.
âLaporan pemantauan dan enyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI,â kata Taufan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses (TWK) terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.
âBerdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,â kata dia.
Adapun 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Komnas HAM: TWK Diduga Kuat jadi Alat untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK
Jelas Munafrizal, hak atas keadilan dan kepastian hukum yang diduga dilanggar dalam proses TWK adalah dapat dibuktikan dengan penyusunan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).
0 Response to "Komnas Temukan 11 Pelanggaran dalam TWK Presiden Didesak Kembalikan Status 75 Pegawai KPK"
Post a Comment