Miris 4 Pegawai Balai Rehabilitasi Napza Malah Kedapatan Pesta Narkoba di Mobil
BOGOR - Empat pria ditangkap polisi saat sedang menggunakan sabu-sabu di rest area Tol Jagorawi KM 38, Kabupaten Bogor. Mirisnya, mereka adalah karyawan panti rehabilitasi napza dan ODGJ.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan keempat tersangka itu berinsial RL (30), BR (41), PA (35) dan RF (36). Mereka merupakan karyawan atau staff yayasan panti rehabilitasi napza dan ODGJ di Cisarua.
"Ditangkap di rest area Sukaraja," kata Harun dalam keterangannya, di Mapolres Bogor, Rabu (25/8/2021).
Saat ditangkap, para tersangka tersebut kedapatan tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil. Adapun barang bukti yang didapati oleh polisi yakni sabu-sabu seberat 1,97 gram.
"Mereka ini bekerja di yayasan rehabilitasi napza dan ODGJ. Menggunakan narkotika jenis sabu," terangnya.
Kepada polisi, mereka mengaku mendapat barang terlarang itu dari dalah satu mantan karyawan yang sebelumnya bekerja di yayasan. Dimana, untuk transaksinya menggunakan sistem tempel.
"Kami masih lakukan pengejaran," tegas Harun.
Dalam kesempatan ini, lanjut Harun, pihaknya juga menangkap belasan tersangka lain terkait narkoba. Mulai dari peredaran sabu, penjualan bibit ganja hingga jual beli biang tembakau sintetis dan lainnya.
"Total 16 tersangka dari 10 kasus. Barang buktinya sabu 11 gram, ganja 505,6 gram, biji ganja 1 bungkus plastik, tanaman ganja 1 pot, tembakau sintetis dan obat tramadol hexymer," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Semua peredarannya melalui media sosial. Kita masih akan terus kembangkan dan mengejar tersangka-tersangka lainnya," tutup Harun.
(kha)
0 Response to "Miris 4 Pegawai Balai Rehabilitasi Napza Malah Kedapatan Pesta Narkoba di Mobil"
Post a Comment