Qua Vadis Kevakuman Tugas Sekda Maluku

Apakah Gubernur Maluku tidak lagi mengaktifkan kembali Sekda defenitif, dan mengusulkan penjabat Sekda kepada Mendagri? Ataukah Pemda berpendapat masa jabatan Plh Sekda tidak terbatas kurang dari 15 hari kerja? Hal ini menjadi kajian serius dalam hukum administrasi dan hukum tata usaha negara, yang dapat berdampak pada ketidakpastian pengisian tugas dan jabatan Sekda Maluku.
Oleh: Abdul Haji Talaohu, Praktisi Hukum
TRIBUNAMBON.COM - UU Pemda 23/2014 tidak mengatur dengan jelas ketentuan Plh Sekda, namun melalui Pasal 214 ayat (5) UU Pemda memberikan open legal policy kepada Presiden mengaturnya lebih lanjut melalui Peraturan Presiden 3/2018 tentang Penjabat Sekda. Dalam peraturan itu diatur secara terbatas mengenai Plh Sekda dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b. Selain itu Peraturan Mendagri 91/2019 tentang tidak mengatur kaidah teknis hukum berkaitan dengan Plh Sekda.
Dalam lapangan hukum administrasi negara pengisian sementara jabatan pejabat negara/daerah, dapat dilakukan melalui pelaksana harian dan penjabat. Keduanya bisa memiliki konsep yang berbeda dari aspek siapa yang mengangkat, kewenangannya dan berapa lama masa jabatannya.
Pasal 4 Perpres 3/2018 memberikan kewenangan penunjukkan Plh Sekda Provinsi, dilakukan oleh Gubernur, sedangkan Pasal 5 Perpres tersebut memberikan kewenangan pengangkatan penjabat Sekda oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat setelah melalui persetujuan Mendagri. Lebih lanjut dalam Peraturan Mendagri 91/2019 menyatakan penjabat Sekda Provinsi ditunjuk dan di-SK-kan oleh Mendagri.
Plh Sekda dan penjabat Sekda Provinsi dalam konsep masa jabatan juga berbeda. Dalam Pasal 4 Perpres 3/2018 kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila; a. Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat Sekda.
Dengan demikian masa jabatan Plh Sekda berlaku kurang dari 15 hari kerja apabila dikaitkan penunjukkannya berdasarkan alasan Pasal 4 huruf a, dan 7 hari kerja apabila alasan penunjukkan berdasarkan alasan Pasal 4 huruf b. Masa jabatan Plh Sekda itu berlaku pengisiannya bersamaan dengan kevakuman tugas Sekda Maluku, dengan demikian tidak membiarkan terjadi kevakuman tugas Sekda.
Masa jabatan Plh Sekda dibatasi waktunya, karena itu harus dinilai limitatif dari kapan waktunya, bukan hanya berdasarkan dalam peristiwa hukum administrasi negara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Perpres 3/2018 dibuat untuk mengatasi keadaan jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas paling sedikit 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan.
Baca juga: Ini Dua Siswa Maluku yang Wakili Maluku di Paskibraka Nasional
Baca juga: Kondisi Pasar Apung Tak Layak, Pedagang; Wali Kota Ambon Mari Datang dan Lihat Langsung Kondisinya
Dalam keadaaan demikian tugasnya dilaksanakan oleh penjabat Sekda. Sebab apabila kevakuman tugas Sekda selama 15 hari kerja atau kurang dari 6 bulan, tugasnya tidak dapat dilaksanakan oleh Plh Sekda sesuai Pasal 4 Perpres 3/2018, namun oleh penjabat Sekda sesuai Pasal Pasal 2 ayat (1) huruf a.
Dapat dibayakangkan jika pemaknaan berhalangan Sekda itu berlaku kemudian begitu lama sebelum ada Plh atau pejabat Sekda, maka dapat mengakibatkan kevakuman tugas-tugas Sekda, yang merupakan jabatan strategis sebagai pengendali birokrasi di lingkup Pemda. Karena itu terhadap Pasal 4 Perpres 3/2018 maupun Pasal 2 ayat (1) huruf a, tidak dimungkinkan berlaku setelahnya, namun bersamaan dengan Sekda berhalangan diisi oleh Plh Sekda kurang dari 15 hari kerja untuk Pasal 4, dan diisi oleh penjabat Sekda di atas 15 hari kerja atau kurang dari 6 bulan untuk Pasal 2 ayat (1) huruf a.
0 Response to "Qua Vadis Kevakuman Tugas Sekda Maluku"
Post a Comment