Qua Vadis Kevakuman Tugas Sekda Maluku

Apakah Gubernur Maluku  tidak lagi mengaktifkan kembali Sekda defenitif, dan mengusulkan penjabat Sekda kepada Mendagri? Ataukah Pemda berpendapat masa jabatan Plh Sekda tidak terbatas kurang dari 15 hari kerja? Hal ini  menjadi kajian serius dalam  hukum  administrasi dan hukum tata usaha negara, yang dapat berdampak pada ketidakpastian pengisian tugas dan jabatan Sekda Maluku.

Oleh: Abdul Haji Talaohu, Praktisi Hukum

TRIBUNAMBON.COM - UU Pemda 23/2014 tidak mengatur dengan jelas ketentuan Plh Sekda,  namun melalui  Pasal 214 ayat (5) UU Pemda  memberikan  open legal policy kepada Presiden mengaturnya lebih lanjut melalui Peraturan Presiden 3/2018 tentang Penjabat Sekda. Dalam peraturan  itu diatur  secara terbatas mengenai Plh Sekda dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b.  Selain itu  Peraturan Mendagri 91/2019 tentang tidak mengatur kaidah teknis hukum berkaitan dengan Plh Sekda.     

Dalam lapangan hukum  administrasi negara pengisian sementara jabatan pejabat negara/daerah,  dapat dilakukan melalui pelaksana harian  dan penjabat.  Keduanya bisa memiliki  konsep yang berbeda dari aspek siapa yang mengangkat, kewenangannya dan berapa lama  masa jabatannya.

Pasal 4 Perpres 3/2018  memberikan kewenangan penunjukkan Plh Sekda Provinsi, dilakukan oleh Gubernur, sedangkan Pasal 5 Perpres tersebut  memberikan kewenangan pengangkatan penjabat Sekda oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat  setelah melalui persetujuan  Mendagri. Lebih lanjut  dalam Peraturan Mendagri 91/2019 menyatakan penjabat Sekda Provinsi ditunjuk dan di-SK-kan oleh Mendagri. 

Plh Sekda dan penjabat Sekda Provinsi   dalam  konsep masa jabatan juga berbeda. Dalam Pasal 4  Perpres 3/2018  kepala daerah  menunjuk pelaksana harian apabila; a. Sekda tidak bisa melaksanakan  tugas kurang dari 15 hari kerja; atau b.  dalam proses penerbitan  keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat Sekda.

Dengan demikian masa jabatan  Plh Sekda  berlaku kurang dari 15 hari kerja apabila dikaitkan penunjukkannya berdasarkan  alasan Pasal 4 huruf a, dan 7 hari  kerja apabila alasan penunjukkan berdasarkan alasan Pasal 4 huruf b.  Masa jabatan Plh   Sekda itu berlaku  pengisiannya bersamaan dengan  kevakuman tugas Sekda Maluku, dengan demikian tidak membiarkan terjadi kevakuman tugas Sekda.

Masa jabatan Plh Sekda dibatasi waktunya, karena itu harus dinilai limitatif dari kapan waktunya, bukan hanya berdasarkan dalam peristiwa hukum administrasi negara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Perpres 3/2018 dibuat untuk  mengatasi keadaan jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas paling sedikit 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan.

Baca juga: Ini Dua Siswa Maluku yang Wakili Maluku di Paskibraka Nasional

Baca juga: Kondisi Pasar Apung Tak Layak, Pedagang; Wali Kota Ambon Mari Datang dan Lihat Langsung Kondisinya

Dalam keadaaan demikian  tugasnya dilaksanakan oleh penjabat Sekda.  Sebab apabila    kevakuman tugas Sekda selama   15 hari  kerja atau kurang dari  6 bulan, tugasnya tidak dapat dilaksanakan oleh Plh Sekda sesuai Pasal 4 Perpres 3/2018, namun oleh penjabat Sekda sesuai Pasal  Pasal 2 ayat (1) huruf a.

Dapat dibayakangkan jika pemaknaan berhalangan Sekda itu berlaku kemudian begitu lama sebelum ada Plh atau pejabat Sekda, maka dapat mengakibatkan kevakuman tugas-tugas Sekda, yang merupakan jabatan strategis sebagai pengendali birokrasi di lingkup Pemda. Karena itu terhadap Pasal 4  Perpres 3/2018 maupun Pasal  2 ayat (1) huruf a, tidak dimungkinkan berlaku setelahnya, namun bersamaan dengan Sekda berhalangan  diisi oleh Plh Sekda kurang dari 15 hari kerja untuk Pasal 4, dan diisi oleh penjabat  Sekda di atas 15 hari kerja atau kurang dari 6 bulan untuk Pasal 2 ayat (1) huruf a.  

Related Posts

0 Response to "Qua Vadis Kevakuman Tugas Sekda Maluku"

Post a Comment