Rizieq Shihab Akhirnya Ajukan Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI Kuasa Hukum Kami Berharap Bebas

Rizieq Shihab Akhirnya Ajukan Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI, Kuasa Hukum: Kami Berharap Bebas

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab akhirnya mengajukan banding Kasus RS UMMI ke Pengadilan Tinggi ( PT ) DKI Jakarta.

Kabar itu disampaikan Koordinator kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro. 

Sugito mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sugito berharap Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta bisa vonis bebas kliennya.

[embedded content]

Meski demikian, Sugito Atmo tidak menjelaskan secara detail sejak kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.

"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).

Dalam memori banding perkara hasil swab tes ini, pihaknya berharap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dapat divonis bebas.

Hal itu dikarenakan kata dia, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak masuk akal. Terlebih perkaranya hanya perihal hasil swab test.

"Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," tuturnya.

Related Posts

0 Response to "Rizieq Shihab Akhirnya Ajukan Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI Kuasa Hukum Kami Berharap Bebas"

Post a Comment