Semarang Turun PPKM Level 3 Sektor Pariwisata dan Hiburan Kini Boleh Buka Ini Syaratnya

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berakhir 16 Agustus lalu. Saat ini, Kota Semarang turun level dari semula PPKM level 4 menjadi PPKM level 3.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (17/8/2021).
"Tadi malam Inmendagri (Instruksi Dalam Negeri) Nomor 34 sudah turun. Berita baiknya, Semarang tueun level dari level 4 ke 3. Ada beberapa hal yang disesuaikan," papar Hendi, sapaan akrabnya.
Hendi menjelaskan, tempat hiburan dan wisata sudah mulai diberi kelonggaran. Sebelumnya, sektor usaha ini sama sekali belum beroperasi.
Tempat hiburan kini boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
Syaratnya, pengunjung tempat wisata maupun hiburan harus sudah divaksin.
Baca juga: HUT RI ke-76, Kaum Difabel di Kabupaten Tegal Antusias Laksanakan Upacara Bendera
Baca juga: Pemuda Pancasila Berkomitmen untuk Bersinergi Bersama Pemerintah terkait Kesejahteraan Masyarakat
Baca juga: Bupati Banjarnegara Jadi Inspektur Upacara Terbatas di Kantor Bupati Banjarnegara
"Aplikasi peduli lindungi akan kami berlakukan di tempat wisata dan hiburan. Masih 25 persen kapasitas dan harus sudah vaksin," tegas Hendi, sapaannya.
Selanjutnya, sebut dia, pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00.
Aturan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan restoran masih tetap sama yakni operasional hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 30 persen.
Adapun tempat ibadah tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
0 Response to "Semarang Turun PPKM Level 3 Sektor Pariwisata dan Hiburan Kini Boleh Buka Ini Syaratnya"
Post a Comment