Tiga Pria Gilir Mahasiswi di Depan Kekasihnya Juga Peras Korban Rp 4 Juta

LHOKSEUMAWE â€" Aksi tak terpuji dilakoni tiga pria asal Kota Lhokseumawe. Mereka tega merudapaksa atau memerkosa seorang gadis muda di depan kekasihnya. Gadis itu berstatus mahasiswi dari sebuah perguruan tinggi di Kota Lhokseumawe. Belum puas dengan perbuatan bejatnya tersebut, ketiga pria itu juga memeras korban dengan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 4 juta. Tak terima diperlakukan setega itu, korban didampingi pacarnya melaporkan ketiga penjahat kelamin itu ke Mapolres Lhokseumawe.

Dalam hitungan jam, ketiga tersangka pemerkosa itu berhasil ditangkap pihak kepolisian dari Mapolres Lhokseumawe. Saat diinterogasi, ketiganya mengaku telah melakukan pemerasan dan pemerkosaan korban di depan kekasihnya. Perbuatan laknat itu terjadi di Desa Uteun, Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (23/8/2021) malam. Saat menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, pakaian, celana, serta pakaian dalam korban.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto bersama Kasat Reskrim, AKP Yoga Panji Prasetyo, Senin (30/8/2021), dalam konferensi pers di Gedung Wira Satya Mapolres setempat mengatakan, ketiga pria itu ditangkap petugas atas dasar laporan polisi Nomor: LP/292/VIII/2021/Aceh/Res Ismw, tanggal 23 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, korban A (21), mengaku diperas dan diperkosa oleh tiga pria di Desa Uteun Bayi. Usai menerima laporan tersebut dari korban A, polisi langsung mengambil tindakan tegas dan menangkap ketiga tersangka pelaku.

Masing-masing berinisial DS (37), bekerja sebagai nelayan, S (25) dan MFI (26), semuanya warga Lhokseumawe. Kapolres menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB. Kala itu, korban A bersama saksi YD yang merupakan pacarnya, berjalan-jalan ke Desa Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Setiba di sana, sepeda motor (sepmor) yang mereka naiki bocor bannya. “Lantaran tak ada tukang tambal ban, saksi YD menghubungi temannya untuk menjemput mereka dengan sepeda motor lain,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto. Setelah dijemput oleh temannya, pasangan kekasih ini pun singgah di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Yaitu, di Warung Bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, untuk menitip sepmor yang bannya bocor itu. Pada saat itu, korban A menumpang ke kamar mandi untuk buang air kecil. Tiba-tiba, tiga pria merangsek masuk ke dalam warung bakso tersebut. Salah satu dari tiga tersebut, yakni DS langsung menuju ke kamar mandi untuk mencari gadis A. Sedangkan dua temannya berada di depan warung dan menginterogasi YD selaku kekasih A.

Di luar dugaan, tersangka DS mengancam A akan membawanya ke balai desa untuk disidang dalam peradilan adat. Pelaku juga mengacungkan sebilah pisau agar korban mau berhubungan badan dengannya. Meski A menolak, tapi DS tetap merudapaksa korban di bawah ancaman pisau. Usai DS menggagahi korban, giliran dua temannya bergantian masuk ke kamar mandi warung tersebut. Korban lagi-lagi diperkosa. Merasa belum puas, setelah ke luar dari kamar mandi DS membawa A ke kamar tidur di warung tersebut.

Di tempat itu, DS kembali memaksa korban untuk melayani syahwatnya. Selanjutnya, korban memohon kepada para penjahat kelamin itu agar dilepaskan dan diantar pulang. Setelah mendapatkan izin dari tersangka DS, korban pun dibolehkan pulang, diantar oleh YD, kekasihnya. Namun, sebelum diantar pulang, korban meminta agar masalah tersebut diselesaikan di tempat itu. Ketiga tersangka setuju dengan syarat, korban harus menyediakan uang tutup mulut sebesar Rp 4 juta. Karena tak punya uang kontan, akhirnya tersangka menyita handphone milik YD sebagai jaminannya.

Begitu diizinkan meninggalkan lokasi, korban A didampingi YD pun melapor ke kantor polisi. Kapolres mengaku, setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengambil tindakan dan berhasil membekuk ketiga tersangka di Desa Uteun Bayi. Barang bukti yang diamankan polisi berupa sehelai baju kemeja warna kuning polos, satu celana leging hitam polos, satu baju tank top warna abu-abu polos, serta bra hitam, dan satu celana dalam warna abuabu.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 46 (jarimah zina) dan Pasal 48 (jarimah pemerkosaan) berdasarkanQanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pada Pasal 48 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan ‘uqubat takzir cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan. (zak)

Related Posts

0 Response to "Tiga Pria Gilir Mahasiswi di Depan Kekasihnya Juga Peras Korban Rp 4 Juta"

Post a Comment