3 Kali Dipenjara Pemuda Tuban ini Tak Jera Terlibat Kasus Kriminal Kembali Ditangkap Polisi
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Keluar masuk penjara tak lantas membuat Ali Mahfud (25) jera melakukan aksi kriminal.
Warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, itu nekat menjambret, dengan sasaran korbannya perempuan.
"Pelaku ini merupakan residivis, sasaran jambretnya perempuan," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus, Selasa (7/9/2021).
AKBP Darman mengungkapkan, penangkapan tersangka yang sudah 3 kali dipenjara itu berawal dari laporan korban, LC (25).
Saat itu, perempuan asal Desa Bejagung tersebut mengaku sedang melintas di Jalan Hayam Wuruk pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 12.10 WIB.
Baca juga: Melintas di Jalan Karah Surabaya, Dua Pemuda Dihentikan Segerombolan Orang, Motornya Dirampas
Tiba-tiba dari arah belakang, datang tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih kombinasi hijau membuntuti.
Pelaku langsung mengambil paksa tas warna hijau milik korban berisi satu unit HP merk Vivo, satu kartu ATM Bank BRI, satu buah dompet warna coklat, satu buah KTP dan STNK dan uang tunai sebesar 400.000.
"Setelah mendapat laporan tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku," terangnya.
Mantan Kapolres Sumenep itu menambahkan, tim Marong Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan di sekitar rumah terduga pelaku.
Mengetahui kedatangan petugas, Ali Mahfud langsung melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
Namun akhirnya pelaku diamankan saat berada di depan rumah saudaranya di desa setempat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah barang milik korban dan juga sepeda motor beat milik pelaku.
"Tersangka mengakui perbuatannya, dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara," pungkasnya.(nok)
0 Response to "3 Kali Dipenjara Pemuda Tuban ini Tak Jera Terlibat Kasus Kriminal Kembali Ditangkap Polisi"
Post a Comment