INI Penyesuaian Aturan Terbaru Soal PPKM yang Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021

TRIBUN-MEDAN.COM â€" Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali diperpanjang oleh pemerintah berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada konferensi pers hari ini, Senin (20/9/2021).

Dia mengatakan, saat ini tidak ada daerah level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten atau kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, semua di level 3 dan 2," ujar Luhut.

Suasana titik pengalihan arus lalulintas sepanjang PPKM Level 4. Suasana titik pengalihan arus lalulintas sepanjang PPKM Level 4. (Tribun-medan.com/Rechtin Ritonga)

Dalam perpanjangan PPKM ini, terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang akan diberlakukan.

Apa saja aturan PPKM terbaru?

Berikut penyesuaian aturan PPKM terbaru:

  • Uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
  • Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
  • Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
  • Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
  • Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
  • Luhut mengatakan, pemerintah terus memohon ke masyarakat, agar tidak beruforia dan mengabaikan protokol kesehatan yang ada.

    Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Luhut Binsar Panjaitan (LBP). (Facebook/ Pater F. Gontha) Pembatasan pintu masuk perjalanan Internasional

    Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia.

    Proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri, diperketat.

    Related Posts

    0 Response to "INI Penyesuaian Aturan Terbaru Soal PPKM yang Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021"

    Post a Comment