INI Penyesuaian Aturan Terbaru Soal PPKM yang Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021
TRIBUN-MEDAN.COM â€" Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali diperpanjang oleh pemerintah berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada konferensi pers hari ini, Senin (20/9/2021).
Dia mengatakan, saat ini tidak ada daerah level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten atau kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, semua di level 3 dan 2," ujar Luhut.

Dalam perpanjangan PPKM ini, terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang akan diberlakukan.
Apa saja aturan PPKM terbaru?
Berikut penyesuaian aturan PPKM terbaru:
Luhut mengatakan, pemerintah terus memohon ke masyarakat, agar tidak beruforia dan mengabaikan protokol kesehatan yang ada.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia.
Proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri, diperketat.
0 Response to "INI Penyesuaian Aturan Terbaru Soal PPKM yang Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021"
Post a Comment