Jokowi Diminta Campuri Urusan KPK Jubir Sebut Bak Orde Baru

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi persoalan pemecatan 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merupakan masalah internal lembaga antirasuah.
Ia juga mengklaim Jokowi taat kepada hukum dan menjunjung tinggi tata krama antarlembaga negara.
"Negara ini negara hukum. Tidak bisa Presiden mencampuri urusan semuanya. Nanti seperti Orde Baru lagi," kata Fadjroel dalam program Newsroom di CNNIndonesia TV, Rabu (29/9).
Fadjroel menyampaikan Jokowi selama ini tidak tinggal diam. Menurutnya, Jokowi memutar otak untuk menemukan cara melindungi Novel Baswedan dkk.
Dia menyebut jalan keluar yang dipilih adalah merekrut 56 orang pegawai KPK itu menjadi ASN Polri. Fadjroel berkata opsi itu sesuai Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai kewenangan presiden memindahkan ASN.
"Posisinya bukan mencampuri urusan internal KPK karena praktis mereka akan direkrut setelah mereka bukan lagi sebagai pegawai KPK," tutur Fadjroel.
Sebelumnya, 57 orang pegawai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan resmi diberhentikan dengan hormat pada 30 September, besok.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Presiden Jokowi untuk bertindak. Mereka mengingatkan bahwa KPK sekarang berada di rumpun eksekutif yang dipimpin presiden. Selain itu, presiden memiliki kewenangan karena berstatus pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Hari ini, sejumlah perwakilan elemen masyarakat sipil mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka mengantar 1.505 pucuk surat dari masyarakat yang meminta Jokowi mencegah pemecatan 56 orang pegawai KPK.
(ain)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Jokowi Diminta Campuri Urusan KPK Jubir Sebut Bak Orde Baru"
Post a Comment