Kemarin korban kebakaran Lapas Tangerang hingga kasus Aziz Syamsudin
1. Eks penyidik KPK Stepanus Robin didakwa terima suap Rp11,5 miliar
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
2. Baku tembak TNI-Polri dengan KKB di Kiwirok, satu personel TNI terluka
Kontak tembak antara aparat gabungan TNI dan Polri dengan KKB terjadi pada Senin pagi mengakibatkan satu personel TNI dari Satgas Pamtas Yonif 403/WP terluka.
Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito kepada ANTARA, Senin siang mengakui, kontak tembak terjadi pukul 09.30 WIT antara KKB dengan anggota TNI dan Polri yang bertugas di wilayah itu.
Selengkapnya baca disini
3. Azis Syamsudin beri Rp3,613 miliar ke penyidik KPK demi urus kasus
Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan ALiza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
4. Kimia Farma nyatakan tak toleransi aksi terorisme
PT Kimia Farma menyatakan tidak mentoleransi terorisme dalam bentuk apa pun, termasuk di internal perusahaan sehingga mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut.
Demikian petikan keterangan tertulis yang diterbitkan PT Kimia Farma yang diterima di Jakarta, Senin.
Keterangan tertulis tersebut diterbitkan Minggu (12/9), menyusul adanya penangkapan terduga teroris oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, diduga karyawan PT Kimia Farma.
Selengkapnya baca disini
5. Napi korban kebakaran Lapas Tangerang bertambah jadi 46 orang
Jumlah korban warga binaan atau narapidana kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, bertambah dua orang sehingga total menjadi 46 orang meninggal dunia.
"Kemarin sudah empat orang yang meninggal, satu lagi semalam neninggal berinisial T (50), luka bakar 41 persen dan trauma berat di saluran pernapasan, meninggalnya pukul 21.05 WIB," kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani di Tangerang, Senin.
Selengkapnya baca disini
Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 Response to "Kemarin korban kebakaran Lapas Tangerang hingga kasus Aziz Syamsudin"
Post a Comment