Kronologi Waket DPR RI Azis Syamsudin Tersangka Kasus Uang Pelicin Rp 31 Miliar Kini Ditahan KPK

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Azis jadi tersangka dugaan suap penyidik KPK Rp 3,1 miliar.

Azis yang sempat mangkir dari panggilan KPK, dijemput paksa di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam.

Azis sedianya diperiksa pada Jumat. Namun dia tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.

KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19. Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.

Baca juga: Breaking News : Waket DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Kini Sudah di Gedung Merah Putih

Baca juga: OTT KPK di HSU, Bupati Abdul Wahid Diperiksa di Gedung BPKP Banjarbaru

Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ( SRP). Robin kini sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.

Azis pun menyusul ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ (Azis Syamsuddin) menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9/2021), dilansir Kompas.com.

[embedded content]

Selanjutnya, ujar Firli, Stepanus Robin menghubungi Maskur Husain (MH) yang merupakan seorang pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Kemudian, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 Miliar.

Related Posts

0 Response to "Kronologi Waket DPR RI Azis Syamsudin Tersangka Kasus Uang Pelicin Rp 31 Miliar Kini Ditahan KPK"

Post a Comment