Peserta PON XX Papua Langgar Aturan Berkerumun Begini Sanksi yang Siap Menanti

POS KUPANG.COM - Ketua Panitia Pengawas dan Pengarah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, Suwarno mengungkapkan sanksi bagi peserta yang melanggar aturan berkerumun.

Diketahui perhelatan PON XX Papua 2021akan berlangsung pada 2-15 Oktober 2021.

Selain Kota Jayapura, ada tiga kabupaten yang menjadi klaster penyelenggara perhelatan empat tahunan itu.

Ketiganya adalah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke.

Baca juga: Josef Nae Soi Ditunjuk Jadi Chef de Mission Kontingen PON XX Papua 2021, Ini Kata Gubernur NTT

"Hal ini berkenaan dengan pandemi Covid-19," kata Suwarno saat menyaksikan langsung simulasi penyambutan kontingen di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (18/9/2021).

Suwarno menjelaskan, protokol ketat itu antara lain pencegahan kerumunan.

Makanya, para anggota kontingen yang tiba di Papua akan mendapat izin hanya tinggal di tempat akomodasi dan di lokasi pertandingan.

"Mereka tidak boleh pergi ke mana-mana," kata Suwarno.

Baca juga: Bagi yang Ingin Bepergian, Berikut Jadwal Pelayaran KMP di NTT, 20 September 2021

Menurut Suwarno, larangan tidak boleh ke mana-mana untuk menghindari munculnya klaster Covid-19 baru di PON XX Papua 2021.

"Sanksi terberat pelanggaran ini adalah mereka yang melanggar bisa dipulangkan," kata Suwarno.

0 Response to "Peserta PON XX Papua Langgar Aturan Berkerumun Begini Sanksi yang Siap Menanti"

Post a Comment