Pulau Tujuh Masuk Perda RZWP3K Babel Potensi Perairan Melimpah dan Kabel Telekomunikasi Bawah Laut
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluh Tujuh yang masih menjadi perebutan antar dua Provinsi Bangka Belitung dan Kepulauan Riau masuk dalam Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang baru selesai dibuat pada 2020 lalu.
Dalam peraturan daerah Pemprov Babel tersebut, Pulau Tujuh masuk dalam zona perikanan tangkap.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Provinsi Bangka Belitung, M Yunus, mengatakan, Pulau Tujuh merupakan bagian dari beberapa pulau.
Baca juga: Soal Pulau Tujuh, Gubernur Erzaldi Tegaskan Pemprov Babel tak Ingin Berbagi Wilayah dengan Kepri
"Kenapa namanya Pulau Tujuh karena ada tujuh pulau, bukan hanya satu pulau. Makanya disebut Pulau Tujuh, masing-masing pulau ada namanya, di daerah itu juga memiliki potensi perikanan tangkap dan potensi minyak kabarnya," jelas M. Yunus kepada Bangkapos.com, Jumat (10/9/2021).
Yunus menyebutkan, pulau yang disebut Pulau Tujuh ialah Pulau Dua Barat, Pulau Dua Timur, Pulau Anak Kembung, Pulau Kambing, Pulau Anak Jambat, Pulau Batin Kecit, dan Pulau Pekajan Kecit.
"Di dalam pembuatan perda RZWP3K Pemprov Babel itu diperuntukan untuk perikanan tangkap dan kabel laut, mungkin ada revisi kabel laut ini antara Australia ke Singapura melewati itu, ia kabel Telkom," jelasnya.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Tes PCR atau Antigen Periode September 2021
Masih masuknya, Pulau Tujuh dalam peraturan daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kata Yunus, menandakan Pulau ini masih terus dipertahankan oleh Babel sebagai bagian dari wilayahnya.
"Tahun depan juga, kita akan melakukan integrasi pada 2022 kita diharuskan integrasi atau penggabungan tata ruang darat dan laut berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja. Artinya perda RZWP3K akan Integrasi dengan perda RTRW, jadi nanti namanya perda RTRW provinsi," ujarnya.
Yunus juga meyakini, Pulau Tujuh masuk dalam Povinsi Bangka Belitung sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 berada di Kabupaten Bangka, sehingga menjadi dasar dalam penetapan Perda RZWP3K dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Memang Undang-undang pembentukan Provinsi Babel masuk wilayah Bangka di petanya wilayah administrasi Babel. Tetapi pada saat pengembangan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri di UU Kabupaten Lingga masuk juga, bingung juga dari Kemendagri bisa tumpang tindih," terangnya.
0 Response to "Pulau Tujuh Masuk Perda RZWP3K Babel Potensi Perairan Melimpah dan Kabel Telekomunikasi Bawah Laut"
Post a Comment