Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Dihapus Komisi IX DPR RI Antisipasi Gelombang ke-3 Covid

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa akan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca juga: BARU! DAFTAR Libur Nasional 2022, Libur Batal dan Tahun Baru 2021, Cuti Bersama 24 Desember Dihapus

Baca juga: Ingin Merencanakan Liburan Bersama Keluarga, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Baca juga: CATAT Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Totalnya Ada 16 Hari

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Penghapusan Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Dinilai Tepat untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir seperti dikutip dari situs kemenkopmk.go.id pada Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.

Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," katanya.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Rilis Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Ada 16 Tanggal Merah

0 Response to "Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Dihapus Komisi IX DPR RI Antisipasi Gelombang ke-3 Covid"

Post a Comment