Kemenkes Resmi Terbitkan Aturan Baru Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19 Ini Penjelasannya

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan aturan baru tentang waktu vaksinasi yang tepat bagi penyintas Covid-19.

Melansir Tribunnews, penerbitan aturan baru ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan pemantauan, baik pada tingkat keparahan, risiko, maupun dampak panjang dari virus Covid-19 bagi tubuh penyintas.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro, pada konferensi pers yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/10/2021).

"(Aturan baru ini diterbitkan) karena ada keperluan memantau kondisi kesehatan pasien yang sakit berat pada saat terkena Covid-19. Salah satunya adalah untuk mengamati adanya gejala long Covid atau post Covid syndrome yang diderita oleh penyintas," terang dr Reisa.

Baca juga: Capaian Sudah 54 Persen, Pemkab Tangerang Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung Akhir 2021

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dalam SK tersebut, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh.

Klasifikasi ini dilakukan, tergantung dengan derajat atau tingkat keparahan Covid-19 yang diderita sebelumnya.

Jadi, bagi penyintas yang pernah positif COVID-19 dengan bergejala ringan, kini bisa mengikuti vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh. 

Baca juga: 477 Santri dan Kiai Banten Divaksin Covid-19 Dosis Kedua

Sementara itu, bagi penyintas yang bergejala berat saat terpapar virus Covid-19, maka disarankan untuk mengikuti vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah hanya memberikan aturan bahwa penyintas hanya boleh divaksinasi setidaknya setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Related Posts

0 Response to "Kemenkes Resmi Terbitkan Aturan Baru Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19 Ini Penjelasannya"

Post a Comment