LBH Desak Polri Usut Kembali Kekerasan Seksual Luwu Timur
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA â" LBH Makassar mendesak agar Polri kembali membuka penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah www.projectmultatuli.com menerbitkan liputan media dengan judul âTiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikanâ.
Kasus ini diterima dan mulai dilakukan pendampingan oleh Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 23 Desember 2019.
"Selaku Tim Kuasa Hukum Korban, Kami sejak awal menilai penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Luwu Timur adalah prematur serta di dalamnya ditemui sejumlah pelanggaran prosedur," ujar Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir dalam keterangan resminya, Sabtu (9/10).
Menurut Haedir, pihaknya telah melakukan upaya dengan mengirim surat Keberatan atas Penghentian Penyelidikan dan Permintaan Pengalihan Penanganan Perkara, tertanggal 06 Juli 2020 ke Mabes POLRI. Namun, surat itu tidak direspon hingga saat ini.
Oleh karena itu, LBH Makassar, selaku tim kuasa hukum korban mendesak kepada Kapolri memerintahkan untuk membuka kembali penyelidikan perkara serta mengalihkan Proses Penyelidikannya kepada Mabes Polri, dengan secara penuh melibatkan Tim Kuasa Hukum, Pelapor sebagai ibu para anak korban, serta pendamping sosial anak, menghadirkan saksi dan ahli, melengkapi berkas perkara dengan laporan sosial serta psikologis, dan petunjuk lain dalam penyelidikan; serta memastikan perlindungan korban dan akses terhadap pemulihan bagi para anak korban dan pelapor.
"Kami meminta kepada semua Pihak termasuk Polisi untuk melindungi identitas korban dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikannya. Secara khusus terkait beredarnya klarifikasi terkait perkara dari Humas Polres Lutim yang mencantumkan identitas orangtua anak korban," kata Haedir.
Sebelumnya, dalam bantahan mengenai pemberitaan kasus ini di Instagram, akun Polres Luwu Timur justru menyebutkan nama ketiga korban dan pelapor di Instagram Story-nya. Ini tentunya telah melanggar hukum, karena larangan membuka identitas anak korban tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak. "Kami pun mendesak sanksi tegas bagi anggota polisi yang terbukti melakukan tindakan tersebut," katanya.
LBH Makassar juga mendesak Kapolri agar mengevaluasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Menurut Haedir, kritik publik dan temuan pelanggaran oleh anggota Polri terhadap penanganan kasus ini menunjukkan urgensi Polri untuk segera dan sungguh-sungguh membenahi kinerja institusinya dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Tidak hanya terkait dengan nama korban yang disebutkan oleh pihak kepolisian Luwu Timur, kasus ini dianggap berpihak pada terduga tersangka yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) karena tidak hanya pelaporan kasus ini ditutup secara paksa, terdapat juga upaya mendelegitimasi kesaksian Pelapor lewat tindakan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelapor (ibu korban) yang dilakukan penyidik. Selain itu, sempat down-nya publikasi Project Multatuli juga dianggap masyarakat sebagai bentuk pembungkaman atas publikasi kasus ini.
"Sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, Polri bertanggung jawab untuk memastikan proses yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual," ujar Haedir.
0 Response to "LBH Desak Polri Usut Kembali Kekerasan Seksual Luwu Timur"
Post a Comment